IKAMAPRI
(IKATAN ALUMNI MAN PRINGSEWU)
SEKRETARIAT : Jln. Imam bonjol fajar agung pringsewu – Tanggamus
Tentang Anggaran Dasar IKAMAPRI
Mukodimah
Bismillahirohmanirrohim
Pendidikan pada dasarnya adalah untuk menjadikan manusia seutuhnya (Insanun Kamilun) ,sebagai indikatornya dapat dilihat dari sejauh mana anak didik dapat memberikan konstribusi bagi alam sekitarnya . Karenanya pendidikan yang berhasil bukan hanya diukur ketika ia telah mampu menyelesaikan pendidikanya akan tetapi implementasi dari hasil pendidikan yang ia peroleh.
MAN Pringsewu sebagai lembaga pendidikan menengah islam telah berhasil mengantarkan anak _ anak didiknya lulus menempuh jenjang pendidikan selama selama tiga tahun . Ribuan alumni MAN Pringsewu telah berdinamika dengan alam sekitarnya dengan berbagai profesi yang dijalaninya.
Kesibukan merupakan rutinitas sehari – hari yang tidak bisa dihindarkan , sehingga jalinan komunikasi yang biasanya setiap hari selama sekolah di MAN Pringsewu antara murid dengan murid dan guru dengan murid menjadi renggang terlebih – lebih dengan teman – teman yang tidak satu angkatan .
Karenanya kami para alumni MAN Pringsewu didorong oleh rasa cinta kepada Almamater dan bermaksud untuk menjalin persaudaraan , mempererat komunikasi antar alumni dan guru serta bermaksud secaara bersama – sama mewujudkan cita - cita luhur MAN Pringsewu mendeklarasikan berdirinya IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu ).
BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
1.IKAMAPRI adalah Ikatan Alumni MAN Pringsewu
2.MUSA adalah Musyawarah Alumni
3.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan
4.DDI adalah Devisi Data dan Informasi
5.DO adalah Devisi Organisasi
6.DK adalah Devisi Kesenian
7.DKW adalah Devisi Konsolidisasi Antar wilayah
BAB II
Nama , Kedudukan dan Waktu
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni MAN Pringsewu yang kemudian di singkat dengan IKAMAPRI .
Pasal 3
Kedudukan
IKAMAPRI berkedudukan di MAN Pringsewu , Jl . Imam bonjol Fajar Agung Pringsewu Kabupaten Tanggamus .
Pasal 4
Waktu
IKAMAPRI didirikan pada 18 oktober 2007 / 6 syawal 1428 H sampai Pada waktu yang tidak di tentukan
BAB III
ASAS,SIFAT,TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan islam dan pancasila
Pasal 6
Sifat
IKAMAPRI bersifat kekeluargaan,Independen,Aspiratif,Akomodatif serta Demokratis
Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1.Menjalin silaturrohmi antar alumni dan alumni,serta alumni dan guru
2.Menjalin persaudaraan dengan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu
3.Mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu
Pasal 8
Usaha
Untuk mencapai tujuan pasal 7 diperlukan usaha-usahayaitu meningkatkan komunikasi antar alumni dengan alumni,alumni dan guru dan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu.
BAB IV
Kedaulatan
Pasal 9
Kedaulatan tinggi ada ditangan seluruh Alumni MAN pringsewu yang dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah
BAB V
Fungsi
Pasal 10
IKAMAPRI berfungsi sebagai wadah berhimpunnya alumni MAN Pringsewu yang memiliki persamaan kehendak untuk mewujudkan tujuan organisasi.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 11
Anggota IKAMAPRI adalah semua alumni MAN Pringsewu
BAB VII
Keorganisasian dan Kelembagaan
Pasal 12
IKAMAPRI terdiri dari :
1.MUSA adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam IKAMAPRI
2.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan
3.DDI adalahDevisi Data dan Informasi
4.DO adalah Devisi Organisasi
5.DK adalah Devisi Keseniaan
6.DKW adalah Devisi Komunikasi Antar Wilayah
BAB VIII
Keuangan
Pasal 13
Organisasi ini mendapat dana dari :
1.Iuran Anggota
2.Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
BAB IX
Perubahan dan Aturan Tambahan
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui :
1.MUSA (Musyawarah Alumni)
2. MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)
Pasal 15
Aturan Tambahan
1.Anggaran Dasar ini berlaku untuk anggota IKAMAPRI
2.Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
3.Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di pringsewu
Tanggal 4 oktober 2008
KETUA SIDANG
IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)
Ketua Sekretaris
Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.
Rancangan Tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAMAPRI
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan IKAMAPRI adalah seluruh Alumni MAN Pringsewu
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKAMAPRI
2.Mengajukan usul ,saran dan pernyataan terhadap pengurus baik secara lisan maupun tulisan
3.Mendapat pelayanan aktifitas pembelaan dan penggunaan fasilitas
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.Menjaga nama baik organisasi
2.Merawat dan menjaga fasilitas Organisasi
3.Membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya keanggotaan IKAMAPRI dikarnakan Meninggal Dunia
BAB II
MUSA (Musyawarah Alumni)
Pasal 5
MUSA dilaksanakan oleh panitia kerja yang di SK oleh ketua IKAMAPRI
Pasal 6
Keanggotaan
1.Anggota penuh MUSA adalah semua alumni MAN Pringsewu
2.Anggota Undangan adalah seseorang yang diundang oleh panitia untuk hadir dalam acara MUSA
3.Anggota peninjau adalah Keluarga Besar MAN Pringsewu yang berkenan hadir dalam MUSA
Pasal 7
Tugas dan Wewenang
1.Menetapkan AD/ART IKAMAPRI
2.Menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IKAMAPRI
3.Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI
4.Menetapkan pengurus harian (Ketua,sekretaris,Bendahara )yan terpilih
5.Menetapkan Rekomendasi
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.MUSA berhakmembuat ketetapandan peraturanyang diperlukan untukmelaksanakan asasdan tujuan organisasi
2.MUSA berhak menyempurnakan AD/ART
3.MUSA berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART,asas dan tujuan IKAMAPRI
4.MUSA berkewajiban meminta laporan pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI
5.MUSA berkewajiban menyalurkan aspirasi anggota IKAMAPRI
Pasal 9
Persidangan
Tata tertib persidangan diputuskan dalam MUSA
Pasal 10
1.sidang MUSA terdiri dari siding pleno dan siding komisi
2.Sidang komisi dilaksanakan MUSA sesuai kebutuhan
Pasal 11
1.Kepengurusan IKAMAPRI terdiri dari ketua,wakil ketua,sekretaris,wqakil sekretaris,bendahara dan wakil bendahara.
b.pengurus devisi-devisi
2.Kepengurusan IKAMAPRI saelama satu periode
3.Satu periode kepengurusan adalah 3 tahun
BAB III
MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)
1.MUISA dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI
2.Musyawarah Istimewa Alumni dianggap syah apabila dihadiri minimal 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI
3.Keputusan MUISA dianggap sah apabila disetujui oleh minimal ½ tambah satu jumlah yang hadir pada saat siding
Pasal 13
MUISA dapat dilaksanakan untuk :
1.Menyelesaikan persoalan-persoalan organisasi yang tidak dapat diselesaikan dalam musyawarah
2.Mengubah dan menetapkan AD/ART dan arah kebijakan organisasi
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
1.Anggaran rumah tangga ini dapat dirubah melalui MUSA IKAMAPRI2.Untuk mengubah ART ini sekurang-kurangnya dihadiri minimal 2/3dari peserta yang hadir
3.Keputusan perubahan dapat diambil apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari peserta Yng hadir
Pasal 16
1.Aturan-aturan ini berlaku untuk IKAMAPRI
2.Hal-hal yang belum diarur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian
3.Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pringsewu
Tanggal 4 oktober
KETUA SIDANG
IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)
Ketua Sekretaris
Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.
TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) IKAMAPRI
BAB I
PENDAHULUAN
Dengan mengucap bismilahirrohmanirohim,puji syukur kepada tuhan yang maha esa yang telah memberikan karunianya kepada mahluk ciptaan-Nya terutama atas rahmat ridloNya pula IKAMAPRI dapat terbentuk sebagai manifefestasi dari penghambaan seorang hamba kepada penciptanya,sholawat beserta salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad saw,sang revolusioner sejati,penutup para nabi dan syafaatnya selalu kita harapkan di yaumul jaza’.
Kami alumni MAN Pringsewumenyadari bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun sebuah bangsa ,karenanya IKAMAPRI sebagai salahsatu elemen masyarakat yaitu tempat berkumpulnya Siswa-siswi alumni MAN Pringsewu bertekad untuk ambil bagian dalam pembangunan bangsa Indonesia setidaknya dalam scup mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu,karena itu diperlukan organisasi yang eksis,terarah dan visioner maka dengan ini ditetapkan GBHO IKAMAPRI.
BABII
Landasan
Pasal 1
Landasan IKAMAPRI adalah Alqur’an dan Alhadist serta Pancasila
Pasal 2
Landasan Konstitusional IKAMAPRI adalah AD/ART IKAMAPRI
Pasal 3
Landasan Operasional IKAMAPRI adalah GBHO dan ketetapan pengurus IKAMAPRI
BAB III
Fungsi
Pasal 4
Fungsi GBHO aalah :
1.sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan seluruh kegiatan IKAMAPRI
2.sebagai landasan operasional organisasi dan arahan seluruh kebijakan IKAMAPRI
BAB IV
Orientasi IKAMAPRI
1.Orientasi Umum yaitu untuk menciptakan organisasi yang eksis,terarah dan visioner
2.Orientasi Khusus yaitu :
a.Melaksanakan strukturisasi organisasi
b.memperkenalkan IKAMAPRI kepada keluarga besar MAN Pringsewu dan masyarakat
c.Menginformasikan pada seluruh alumni MAN Pringsewu tentang berdirinya IKAMAPRI
d.memperkuat jalinan komunikasi antar alumni
e.menciptakan organisasi yang terarah
BAB V
Penutup
Pasal 6
1.ketetapan ini berlaku untuk IKAMAPRI
2.Bila terdapat kekurangan,kesalahan dalam ketetapan ini akan direvisi sesuai dengan AD/ART
3.GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pringsewu
Tanggal 4 oktober
KETUA SIDANG
IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)
Ketua Sekretaris
Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar